Kamis, 20 November 2014

Cara Produksi Dan Mengurus Perijinan industri

Posted by Blogger Name. Category:

   Hmmm ... mungkin berkebun juga terkadang jenuh karena itu kita butuh hiburan juga atau malah sebaliknya, mungkin dari postingan awal admin banyak membahas masalah dunia hiburan / entertain dan kali ini admin memberi tips dimana dari rangkaian postingan sebelumnya banyak dari kita mungkin ingin menjadi artis atau bahkan arrangger atau produser karena memang baiknya kita berusaha menjadi diri sendiri. dengan gadged  yang mungkin terjangkau kita bisa produksi musik baik sekedar hobby maupun untuk komersil, naaah di era seperti ini banyak solusi untuk mendirikan satu produksi khusunya kali ini kita bahas untuk membuat produksi musik sendiri dengan proses recording mastering hingga video klip semua kita proses sendiri mungkin untuk duplikat dan master cd kita masih butuh tempat untuk itu. dan itu juga nantinya admin ingin bahas pertama gimana cara kita membuat atau mengurus perijinan berikut caranya.

IZIN USAHA MEDIA INFORMASI DAN KOMUNIKASI
  • Izin Usaha Pembuatan Film/Sinetron Produksi
  • Izin Usaha Jasa Tehnik Film
  • Izin Usaha Ekspor Film
  • Izin Usaha Impor Film
  • Izin Usaha Pengedar Distributor Film Seluloid/LD, VCD, DVD dan sejenisnya
  • Izin Usaha Pertunjukan Film komersial (BIOSKOP)
  • Izin Usaha Penayangan/Play Station
  • Izin Usaha Palwa video LD, VCD, DVD,CD dan sejenisnya
  • Izin Edar Film Komersil/Reklame Film/Videoclip
  • Izin Usaha Rumah Produksi (Production House), Video Shooting, dan Studio Rekaman
  • Izin Usaha Warung Telekomunikasi
  • Izin Usaha Warung Internet
  • Izin Usaha Handphone (HP)
  • Izin Usaha Rental Komputer
  • Label Tanda Edar Film Komersil/Reklame/video Clip
  • Label Tanda Edar Video LD, VCD, DVD, CD dan sejenisnya
  • Label Poster Film
  • Pengesahan Baliho Film/Layar Gambar Film
a.    Dasar Hukum
  • Perda No. 37 tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Media Elektronik Informasi dan Komunikasi
b.    Persyaratan
1.    Mengisi formulir permohonan
2.    Fotocopy KTP Pemohon/Penanggung Jawab
3.    Foto Penanggung Jawab 4 x 6 cm = 2 lbr.
4.    Surat Pengantar RT dan Lurah (baru)
5.    Akta Pendirian Perusahaan (untuk badan hukum) :
       - PT. Disyahkan Kemenkum HAM,
       - CV. Disyahkan Pengadilan Negeri
6.    Izin yang lama (untuk Perpanjangan / Perubahan)
7.    Dokumen perubahan (untuk Perubahan)
8.    No. Telp. Perusahaan / Penanggung Jawab
9.    Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,- dan Fotocopy KTP   yang diberi kuasa (untuk pengurusan yang dikuasakan) Berlaku selama usaha tersebut masih berjalan dan diregistrasi setiap tahun, sejak tanggal penetapan Izin
      Nah sekarang tinggal kita buat mastering plat. untuk master vcd atau dvd
ada dua jenis replika cd mungkin seperti admin pernah lakukan untuk beberapa kerjaan dengan menggunakan DVD Tower Burner mungkin dengan ini bisa 10 biji per burning tergantung berapa isi tower bunernya dan hanya memakan waktu 5 - 10 menit tergantung isi disc kebetulan punya teman sendiri jadi enak buat nego harganya.
yang kedua kita bisa langsung mengirim master disc pada pabrikan ada banyak pilihan baik kekurangan dan kelebihananya di situ mungkin admin mengambil satu contoh  saja dan silahkan mencari pembanding sendiri melalui search engine pada google
silahkan klik disini
Biaya untuk mastering stamper dan cl  untuk VCD 800 ribu dan DVD 1.250 juta belum duplikasinya serta ongkos cetak label disc dan cover serta tempat cd nya. juga untuk kepengurusan resmi lulus sensor, mungkin untuk pemasaran anda tentunya punya pemikiran sendiri bagaimana cara memasarkannya.
atau mungkin untuk promo live dengan membuat proposal untuk sponsor ataupun bekerja sama dengan pihak pemerintah mungkin dengan membuat lagu daerah maupun produk.
Selamat mencoba.

5 komentar:

Unknown mengatakan...

daftarin izin nya di mana gan? dinas apa?
saya domisili bandung
makasih sbelumnya

RV mengatakan...

Apakah yang dimaksud diatas untuk mendapatkan SIUP, HO, TDP?

Unknown mengatakan...

terus kita sudah punya masternya tinggal ijin pruduksinya ke mana? apakah mahal? saya di daerah tulungagung kota terimakasih saya tunggu jawabannya

BINTANG88 mengatakan...

mas suyoto, untuk mengurus ijin sangat sulit, anda masih perlu ijin badan hukum antara lain:
1.(PT)
2. Ijin Perusahaan (TDP)
3. Ijin Industri (TDI)
4. Ijin SUIP
5. Ijin Usaha Perfilman (Ke Menkumham Pusat)
kalau kas suyoto punya master dan mau diproduksi kami siap bantu karena kami sudah punya ijin untuk memprosuksi karya yang mas suyoto buat. info WhatsApp: 085233153703 atau website kami: media qirana, terima kasih

Unknown mengatakan...

Mhon infrmasi untuk biaya pencetakan dan perizinan album lagu...apakah mahal ??

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Footer1

FOOTER 2

Footer 3